Arti Rompi Tahanan Pink KPK yang Dipakai Helena Lim dan Harvey Moeis

- 1 April 2024, 14:25 WIB
Arti rompi tahanan pink milik KPK yang dipakai oleh Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Arti rompi tahanan pink milik KPK yang dipakai oleh Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. /Instagram.com/@kejaksaan.ri/

BERITA DIY - Belakangan ini arti rompi tahanan pink milik KPK ramai diperbincangkan oleh Netizen.

Bagaimana tidak, kasus dugaan korupsi yang menyeret Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi menyandang status tersangka.

Tak pelak keduanya mengenakan rompi tahanan merah muda alias pink. Inilah alasan dan aturan kenapa keduanya berompi tahanan pink bukan rompi oranye.

Sebagaimana diketahui, Helena Lim dan Harvey ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah mempunyai aturan mengenai warna rompi untuk para tersangka yang terjerat.

Baca Juga: Resmi Pakai Rompi Merah, Ini 11 Tersangka Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan tertuang aturan rompi pink itu.

Aturan baju tahanan itu ada di Pasal 10 poin a,b,c,d yang menjelaskan ihwal sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan yang harus dipenuhi.

Dalam pasal tersebut berbunyi setiap tahanan Kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertuliskan "Tahanan Kejaksaan" dan harus diborgol.

Di Kejagung sendiri, ada dua jenis rompi tahanan. Untuk tahanan jenis pidana khusus memakai rompi berwarna pink, sedangkan tahanan pidana umum memakai rompi berwarna merah.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x