Daftar NIK KTP ini Bisa Dapat Bantuan Rp700.000, Saldo Dana GRATIS dari Pemerintah Via Prakerja

- 29 Maret 2024, 16:10 WIB
Illustrasi - Informasi bagi Anda para pekerja, dengan mendaftar pakai NIK KTP dan KK, Anda mempunyai kesempatan untuk mendapatkan saldo Dana hingga Rp700.000.
Illustrasi - Informasi bagi Anda para pekerja, dengan mendaftar pakai NIK KTP dan KK, Anda mempunyai kesempatan untuk mendapatkan saldo Dana hingga Rp700.000. /Tangkap layar Instagram.com/@dana.id

Untuk mendapatkan saldo Dana Rp700.000

Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan saldo Dana Rp700.000 ini, diantarnya adalah:

  • Lolos seleksi dan membeli pelatihan sesuai minat Anda.
  • Menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikatnya.
  • Mengisi survei setelah menyelesaikan pelatihan
  • Menyamakan nomor HP dengan nomor rekening atau ewallet.

Nah, bagi Anda yang tertarik dan ingin mendaftar program Kartu Prakerja, Anda bisa mendaftar pada program Kartu Prakerja pada tahun 2024 ini. Anda bisa mendapatlan informasi yang lengkap terkait Kartu Prakerja melalui website resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Mengisi Saldo DANA Gratis Tanpa Upgrade DANA Premium via Link DANA Kaget Hari Ini 29 Maret 2024

Jika lolos nantinya Anda akan mendapatkan intensif sebesar Rp600.000, dan insentif pengisian survei sebesar Rp50.000 selama dua kali.

Selain intensif, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp3.500.000, Saldo pelatihan sebesar Rp3.500.000 juta tersebut dapat di gunakan untuk membeli pelatihan online maupun offline di dasboard Kartu Prakerja.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang di butuhkan untuk pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Prakerja pada tahun 2024 ini.

  • Masyarakat Indonesia yang berusia 18 hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang bersekolah maupun berkuliah.
  • Sedang membutuhkan pekerjaan, pencari kerja, pekerja dan buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, atau pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara dan pimpinan atau anggota DPRD, bukan ASN, bukan anggota Polri atau prajurit TNI, bukan kepala desa atau perangkat desa, bukan direksi/komisaris/dewas BUMD dan BUMN.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima.

Baca Juga: PIP April 2024 Masuk ATM BNI Siswa Pemilik KIP Ini, Cek Data NIK NISN Penerima BLT Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x