NAIK! Ini Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 yang Sudah Disetujui Jokowi

- 14 Maret 2024, 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Daftar besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 yang sudah disetujui Jokowi. Selamat buat PNS ada kenaikan pendapatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Daftar besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 yang sudah disetujui Jokowi. Selamat buat PNS ada kenaikan pendapatan. /Antara/Muhammad Adimaja/

BERITA DIY - Naik, simak daftar besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 yang sudah disetujui Jokowi dalam ulasan berikut.

Presiden Jokowi resmi menaikkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS di tahun 2024. Kenaikan tertuang dalam PP No 14 Tahun 2024.

Aturan itu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

Adapun kenaikannya terletak pada pemberian tunjangan kinerja 100 persen. Di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan tukin 50 persen.

Baca Juga: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini 1 Maret 2024, Segini Daftar Gaji ASN Setelah Naik

THR PNS akan diberikan selambat-lambatnya H-10 Lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2024.

Ketahui bahwa THR dan gaji ke-13 PNS 2024 akan terdiri dari lima komponen, berikut detailnya:

1. Gaji pokok PNS terbaru, dengan rincian:

- Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

- Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Besaran Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan Setelah Naik 8 Persen, Pendaftar CPNS 2023 Bisa Intip di SINI

- Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

2. Tunjangan keluarga, dengan rincian:

- Suami/istri: 5 persen dari gaji pokok.
- Anak (sampai anak ketiga): 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Segini Gaji yang Didapat Lulusan SMA D3 S1 Jika Lolos CPNS 2023

3. Tunjangan makan, dengan rincian:

- Golongan I dan II: Rp 35 ribu per hari.
- Golongan III: Rp 37 ribu per hari.
- Golongan IV: Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan jabatan, besarannya beda-beda setiap instansi.

5. Tunjangan kinerja, besarannya beda-beda setiap instansi.

Demikian daftar besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 yang sudah disetujui Jokowi. Selamat buat PNS ada kenaikan pendapatan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x