Pinjol Aman Legal OJK: Jika Galbay Belum Ada DC Teror Utang Pinjaman Online 2024

- 7 Maret 2024, 13:32 WIB
Ilustrasi. Pinjol yang aman jika galbay belum ada DC yang teror utang ke rumah dan cara cek legalitas pinjaman online dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ilustrasi. Pinjol yang aman jika galbay belum ada DC yang teror utang ke rumah dan cara cek legalitas pinjaman online dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). /PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY- Berikut informasi lengkap mengenai pinjol yang aman jika galbay (gagal bayar) belum ada DC atau debt collector yang akan teror utang ke rumah dan cara cek legalitas pinjaman online dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berbagai masalah pinjol yang akan terjadi jika Anda galbay atau gagal bayar seperti DC akan ke rumah untuk menagih utang saat Anda sudah telat satu bulan membayar cicilan.

Agar hal itu tidak terjadi ada berbagai cara yang bisa Anda lakukan jika ingin mnenggunakan pinjol contohnya memilih pinjaman online yang belum memiliki DC.

Namun hal yang harus diperhatikan juga yaitu Anda cek terlebih legalitas pinjol yang ingin digunakan agar tidak terjadi penipuan dan tetap aman jika nanti galbay.

Baca Juga: Sampai Kapan DC Tagih Utang Pinjol ke Rumah? CEK Pinjaman Online OJK yang Punya Debt Collector jika Galbay

Sebelumnya ketahui ciri-ciri pinjol legal OJK dan yang tidak berizin atau ilegal agar Anda bisa mengantisipasi apabila ingin memakai pinjol yang aman.

Ciri-ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Tidak Perlu Repot Bayar Utang Pinjol OJK ke DC usai Galbay, Cukup Beri 3 Pertanyaan Ini DC Bisa Setop Teror

Ciri-ciri pinjol legal

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Cara Cek Legalitas Pinjol

Baca Juga: Pemilik UMKM Galbay Pinjol 90 Hari? Ini Cara Utang Lunas Tanpa Bayar Langsung dari OJK dan Tidak Dikejar DC

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Cek Solusi Galbay dari OJK dan Tanyakan 3 Hal Ini ke DC Pinjol Dijamin Debt Collector Langsung Berhenti Teror

Pinjol Belum Ada DC

Anda yang sudah mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, berikut ini daftar pinjol yang belum ada DC dan aman digunakan jika galbay:

1. UKU

2. Uatas

3. BantuSaku

4. Monas

5. Samir

6. UangMe

7. Ada Modal

8. Adakami

9. PinjamDuit

Baca Juga: 90 Hari Galbay Apa yang Terjadi? Tidak Perlu Takut BI Checking Jelek dan DC Teror Jika Pakai Pinjol OJK Ini

Sekian informasi mengenai pinjol yang aman jika galbay (gagal bayar) belum ada DC atau debt collector yang akan teror utang ke rumah dan cara cek legalitas pinjaman online dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah