BERITA DIY- Berikut informasi lengkap mengenai pinjol yang aman jika galbay (gagal bayar) belum ada DC atau debt collector yang akan teror utang ke rumah dan cara cek legalitas pinjaman online dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Berbagai masalah pinjol yang akan terjadi jika Anda galbay atau gagal bayar seperti DC akan ke rumah untuk menagih utang saat Anda sudah telat satu bulan membayar cicilan.
Agar hal itu tidak terjadi ada berbagai cara yang bisa Anda lakukan jika ingin mnenggunakan pinjol contohnya memilih pinjaman online yang belum memiliki DC.
Namun hal yang harus diperhatikan juga yaitu Anda cek terlebih legalitas pinjol yang ingin digunakan agar tidak terjadi penipuan dan tetap aman jika nanti galbay.
Sebelumnya ketahui ciri-ciri pinjol legal OJK dan yang tidak berizin atau ilegal agar Anda bisa mengantisipasi apabila ingin memakai pinjol yang aman.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri pinjol legal
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Cara Cek Legalitas Pinjol
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Pinjol Belum Ada DC
Anda yang sudah mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, berikut ini daftar pinjol yang belum ada DC dan aman digunakan jika galbay:
1. UKU
2. Uatas
3. BantuSaku
4. Monas
5. Samir
6. UangMe
7. Ada Modal
8. Adakami
9. PinjamDuit
Sekian informasi mengenai pinjol yang aman jika galbay (gagal bayar) belum ada DC atau debt collector yang akan teror utang ke rumah dan cara cek legalitas pinjaman online dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).***