Penerima BSU dipilih melalui kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat utama adalah pekerja harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, di tahun 2023, program BSU tidak dilanjutkan.
Di tengah ketidakpastian apakah BSU akan kembali disalurkan pada tahun 2024, pekerja diberikan kabar baik dengan konfirmasi pelaksanaan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH dirancang untuk menangani kemiskinan dengan menargetkan berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk menerima manfaat dari PKH, pekerja harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan detail bantuan sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,-