OJK Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 dan S2, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK Secara Lengkap 

- 2 Maret 2024, 11:30 WIB
OJK Buka lowongan kerja bagi S1 dan S2. Simak daftar gaji pegawai lengkap di sini.
OJK Buka lowongan kerja bagi S1 dan S2. Simak daftar gaji pegawai lengkap di sini. /Tangkap layar website/ojk.go.id

Bagi yang bertanya, gaji pegawai OJK itu berapa? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Link Download Contoh Format CV ATS Friendly untuk Daftar PCS 7 OJK dan BUMN serta Cara Convert WORD ke PDF

Daftar Gaji Pegawai OJK 

Apabila melihat dari tahun 2022 lalu, gaji pegawai OJK ini bisa mencapai Rp 12 juta dalam satu bulan.

Namun, yang harus digaris bawahi adalah, gaji bulanan pegawai ini juga bisa berbeda dari masing-masing bagian kerjanya. 

Adapun daftar gaji pegawai OJK dikutip dari pajakku.com adalah sebagai berikut:

  • Analyst : Rp16.500.000 
  • Assistant Analyst : Rp6.000.000 
  • Assistant Manager : Rp20.000.000 
  • Data Analyst: Rp4.000.000 
  • Fungsional Senior : Rp40.000.000 
  • Intern : Rp1.250.000 
  • Internal Auditor : Rp13.000.000 
  • IT Staff : Rp9.000.000 
  • Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Penyelesaian Pengaduan : Rp21.000.000

Baca Juga: Kriteria Loker OJK PCS 7 2024: Link Daftar Lowongan Karier Calon Staf Otoritas Jasa Keuangan

  • Manager : Rp27.000.000 
  • Pegawai Tata Usaha : Rp5.600.000 
  • Pendidikan Calon Staf: Rp8.300.000 
  • Pengawas Bank Junior: Rp13.000.000 
  • Project Manager BPR and ERP Implementation : Rp15.000.000 
  • Recruitment And Staffing Development Executive: Rp.13.000.000 
  • Research Fellow : Rp7.000.000 
  • Secretary : Rp5.000.000 
  • Security : Rp3.000.000 
  • Staff : Rp12.000.000 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Kapan Dibuka? Ada Formasi Lowongan untuk Lulusan SMA-SMK, D3, S1 hingga S2

Tunjangan Pegawai OJK 

Adapun tunjangan yang akan didapatkan para pegawai OJK adalah sebagai berikut : 

  • Tunjangan jabatan.  
  • Tunjangan kinerja. 
  • Tunjangan transportasi.  
  • Tunjangan perjalanan dinas.  
  • Tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan Hari Raya. 
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.  
  • Klaim rawat jalan. 
  • Rumah dinas. 
  • Bonus per semester. 
  • Bonus per kuartal. 
  • Dokter khusus dari pihak kantor. 
  • Kendaraan operasional. 

Demikianlah informasi tentang daftar besar gaji pegawai OJK dan tunjangan OJK secara lengkap. Bagi yang ingin mendaftar lowongan pekerjaan di OJK semoga berhasil. *** 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x