OJK Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 dan S2, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK Secara Lengkap 

- 2 Maret 2024, 11:30 WIB
OJK Buka lowongan kerja bagi S1 dan S2. Simak daftar gaji pegawai lengkap di sini.
OJK Buka lowongan kerja bagi S1 dan S2. Simak daftar gaji pegawai lengkap di sini. /Tangkap layar website/ojk.go.id

BERITA DIY - Simak di sini untuk mengetahui besar gaji pegawai OJK yang kini membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dan S2. 

Otoritas Jasa Keuangan atau yang disingkat menjadi OJK ini terbentuk berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Pada pasal 4 yang tertulis pada Undang-Undang tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan dengan adil, transparan, teratur, dan akuntabel. 

OJK ini didirikan pada 16 Juli 2012.  OJK didirikan karena pemerintah mempunyai keinginan untuk mengadakan sebuah sistem pengaturan serta pengawasan pada suatu kegiatan sebuah jasa keuangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: DIBUKA Rekrutmen Otoritas Jasa Keuangan 2024! Ini Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran Lowongan Kerja OJK

Perlu diketahui bahwa OJK membuka lowongan pekerjaan bagi para lulusan S1 dan S2. Lowongan ini mengajak para pencari kerja terutama lulusan S1 dan S2 pada rekrutmen SDM OJK Program Pendidikan Calon Staf (PCS). 

Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 1 - 6 Maret 2024 mendatang. Masih ada kesempatan untuk bisa bergabung di OJK lewat lowongan kerja kali ini. 

Bagi yang ingin mendaftar, pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui segala persyaratan yang wajib dipenuhi. Para pencari kerja juga bisa mengakses persyaratan tersebut pada link di bawah ini. 

Link website pendaftaran: >>> KLIK DI SINI <<<  

Bagi yang bertanya, gaji pegawai OJK itu berapa? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Link Download Contoh Format CV ATS Friendly untuk Daftar PCS 7 OJK dan BUMN serta Cara Convert WORD ke PDF

Daftar Gaji Pegawai OJK 

Apabila melihat dari tahun 2022 lalu, gaji pegawai OJK ini bisa mencapai Rp 12 juta dalam satu bulan.

Namun, yang harus digaris bawahi adalah, gaji bulanan pegawai ini juga bisa berbeda dari masing-masing bagian kerjanya. 

Adapun daftar gaji pegawai OJK dikutip dari pajakku.com adalah sebagai berikut:

  • Analyst : Rp16.500.000 
  • Assistant Analyst : Rp6.000.000 
  • Assistant Manager : Rp20.000.000 
  • Data Analyst: Rp4.000.000 
  • Fungsional Senior : Rp40.000.000 
  • Intern : Rp1.250.000 
  • Internal Auditor : Rp13.000.000 
  • IT Staff : Rp9.000.000 
  • Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Penyelesaian Pengaduan : Rp21.000.000

Baca Juga: Kriteria Loker OJK PCS 7 2024: Link Daftar Lowongan Karier Calon Staf Otoritas Jasa Keuangan

  • Manager : Rp27.000.000 
  • Pegawai Tata Usaha : Rp5.600.000 
  • Pendidikan Calon Staf: Rp8.300.000 
  • Pengawas Bank Junior: Rp13.000.000 
  • Project Manager BPR and ERP Implementation : Rp15.000.000 
  • Recruitment And Staffing Development Executive: Rp.13.000.000 
  • Research Fellow : Rp7.000.000 
  • Secretary : Rp5.000.000 
  • Security : Rp3.000.000 
  • Staff : Rp12.000.000 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Kapan Dibuka? Ada Formasi Lowongan untuk Lulusan SMA-SMK, D3, S1 hingga S2

Tunjangan Pegawai OJK 

Adapun tunjangan yang akan didapatkan para pegawai OJK adalah sebagai berikut : 

  • Tunjangan jabatan.  
  • Tunjangan kinerja. 
  • Tunjangan transportasi.  
  • Tunjangan perjalanan dinas.  
  • Tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan Hari Raya. 
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.  
  • Klaim rawat jalan. 
  • Rumah dinas. 
  • Bonus per semester. 
  • Bonus per kuartal. 
  • Dokter khusus dari pihak kantor. 
  • Kendaraan operasional. 

Demikianlah informasi tentang daftar besar gaji pegawai OJK dan tunjangan OJK secara lengkap. Bagi yang ingin mendaftar lowongan pekerjaan di OJK semoga berhasil. *** 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x