Seleksi penerima BSU dijalankan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat utama adalah memiliki gaji dasar sesuai ketentuan Kemnaker dan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, pada tahun 2023, program BSU tidak dilanjutkan.
Meski demikian, pekerja tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan bantuan pada tahun 2024. Program Keluarga Harapan (PKH), di bawah pengelolaan Kementerian Sosial (Kemensos), dipastikan kembali beroperasi.
PKH bertujuan untuk mengangkat masyarakat miskin dari kemiskinan dengan menyasar berbagai kategori penerima, termasuk anak usia dini, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk memanfaatkan kesempatan dari PKH, pekerja diharuskan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Detail bantuan yang tersedia meliputi:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-