Dokumen tersebut adalah KTP dan surat pemberitahuan atau undangan memilih yang diberikan oleh KPU.
Yuk pergunakan sebaik-baiknya suara yang Anda miliki. Datang ke TPS bawa KTP dan surat pemberitahuan pada 14 Februari 2024 untuk mencoblos pilihan Anda pada Pemilu 2024.***