BERITA DIY - Saat ini banyak yang tanya dokumen yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 apa saja dan tata cara mencoblos yang sah pada Pemilu 2024.
Ketahui bahwa Rabu, 14 Februari 2024, merupakan hari pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2024.
Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih jangan lupa untuk datang ke TPS tempat terdaftar sebagai pemilih.
Adapun jam buka TPS untuk mencoblos Pemilu 2024 yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 Berapa dan Cair Kapan? Ini Tugas Pengawas Pemilu di TPS
Dalam pemungutan suara Pemilu 2024, pemilih akan diberi 5 surat suara yang harus dicoblos, yaitu:
1. Surat suara pasangan Capres dan Cawapres. (warna abu-abu)
2. Surat suara DPR RI. (warna kuning)
3. Surat suara DPD RI. (warna merah)