Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 Berapa dan Cair Kapan? Ini Tugas Pengawas Pemilu di TPS

- 13 Februari 2024, 11:06 WIB
Ilustrasi - Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 berapa dan cair kapan beserta tugas pegawas Pemilu di TPS dalam artikel ini.
Ilustrasi - Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 berapa dan cair kapan beserta tugas pegawas Pemilu di TPS dalam artikel ini. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

BERITA DIY - Simak informasi tentang gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 berapa dan cair kapan beserta tugas pegawas Pemilu di TPS dalam artikel berikut.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah di depan mata. Pada Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara Pemilu 2024.

Kelimanya adalah surat suara pasangan Capres dan Cawapres (warna abu-abu); surat suara DPR RI (warna kuning); surat suara DPD RI (warna merah); surat suara DPRD Provinsi (warna biru); dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota (warna hijau).

Nah, Panwaslu TPS akan menjadi unsur penting dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut agar tidak terjadi kecurangan.

Baca Juga: Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos, Jam Buka TPS, dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS?

Ketahui, Panwaslu TPS ini dibentuk Panwaslu Kelurahan atau Desa. Setiap TPS wajib terdapat 1 orang Pengawas TPS.

Tugas Panwaslu TPS antara lain mencegah pelanggaran Pemilu; mengawasi persiapan, pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pergerakkan hasil penghitungan surat dari TPS ke PPS.

Selain itu, Pengawas TPS juga bertugas menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu; serta menyampaikan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.

Adapun seleksi Panwaslu TPS Pemilu 2024 sudah dilakukan pada Januari 2024 lalu. Lalu, pelantikannya sudah berlangsung pada 22 Januari 2024.

Baca Juga: Hasil Pemilu Luar Negeri Kapan Diumumkan? Ini Aturan Resmi dan Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang panwaslu TPS Pemilu 2024? Ketahui gaji Panwaslu sudah diatur dalan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Berikut daftar gaji Panwaslu mulai dari tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024:

Panwaslu Kecamatan

Gaji Ketua: Rp 2.200.000 per bulan.

Gaji Anggota: Rp 1.900.000 per bulan.

Gaji Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per bulan.

Gaji Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan.

Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp 1.500.000 juta per bulan.

Baca Juga: Kapan Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri? Ini Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Panwaslu Desa/Kelurahan

Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.

Gaji Pengawas TPS: Rp 1.000.000.

Adapun gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 diperkirakan cair usai masa kerja selesai. Nah, masa kerja Panwaslu TPS yaitu mulai 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

Demikian informasi tentang gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 berapa dan cair kapan beserta tugas pegawas Pemilu di TPS.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x