Cara Menggunakan Sirekap Pemilu 2024, Jangan Lupa Lakukan Registrasi dan Aktivasi!

- 12 Februari 2024, 16:34 WIB
Ilustrasi - Cara menggunakan Sirekap Pemilu 2024, sekaligus cara registrasi dan aktivasi aplikasi rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Ilustrasi - Cara menggunakan Sirekap Pemilu 2024, sekaligus cara registrasi dan aktivasi aplikasi rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. /Tangkap layar Play Store/SIREKAP 2024

BERITA DIY - Aplikasi Sirekap 2024 adalah aplikasi resmi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.

Terdapat dua tipe Sirekap; yang versi mobile dipakai oleh KPPS untuk menghitung hasil pemungutan, sementara yang versi web dipakai oleh PPK dan anggota KPU Kota.

Peran Sirekap Mobile adalah sebagai sumber data Formulir C, sementara Sirekap Web menghimpun data dari sumber lainnya.

adapun aplikasi Sirekap Web dapat diakses melalui situs resmi KPU di https://sirekap-web.kpu.go.id/.

Baca Juga: Tata Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Panduan Aktivasi Akun, Ubah Password dan Unggah Hasil

Aplikasi Sirekap memiliki lima fungsi utama:

1. Rekapitulasi manual

2. Publikasi hasil

3. Pengawasan

4. Pengendalian

5. Evaluasi

Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 tersedia di HP android dan iOS untuk mencegah manipulasi suara. Anda bisa mengunduhnya di Google Play store.

Proses registrasi dan aktivasi Sirekap melalui handphone dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah berikut.

Baca Juga: NOMINAL Dana Operasional KPPS Pemilu 2024 Gaji dan Masa Kerja, Ini Cara Daftar Sirekap dan Link Download Modul

Registrasi Akun Sirekap Melalui Telegram

1. Buka aplikasi Telegram dan cari SirekapPemilu2024bot.

2. Masukkan perintah format /activation NIK NomorHP (contoh: /activation 1234567890123456 081234567890).

3. Tunggu balasan bot yang berisi link aktivasi. Buka link tersebut di browser untuk verifikasi akun.

Login dan Aktivasi di Aplikasi Sirekap

2. Buka aplikasi Sirekap dan pilih Login sebagai Badan Adhoc.

3. Masukkan username dan password yang diberikan oleh bot Telegram.

3. Pilih Januari – ppk di profil dan scan barcode yang muncul menggunakan Google Authenticator.

4. Masukkan kode yang dihasilkan oleh Google Authenticator ke aplikasi Sirekap.

Baca Juga: CONTOH Laporan Keuangan Sekretariat PPS, Dilengkapi LPJ Contoh Belanja Operasional KPPS dan SPJ KPPS 2024

Cara Gunakan Sirekap Pemilu 2024

- Pastikan GPS dan kamera belakang di ponsel Anda aktif. Pastikan juga Anda memiliki koneksi internet yang stabil.

- Setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS, isi form C plano dengan menggunakan spidol hitam.

- Pasang form C plano di bidang datar yang terang dan tidak ada bayangan. Ambil foto form C plano dengan menggunakan kamera belakang ponsel Anda. Pastikan foto Anda fokus dan tidak buram.

- Buka aplikasi Sirekap 2024 dan klik menu “Unggah Hasil”. Pilih jenis pemilihan yang ingin Anda unggah.

- Klik tombol “Pilih Foto” dan pilih foto form C plano yang telah Anda ambil. Aplikasi akan melakukan verifikasi dan validasi data dari foto form C plano. Jika data sudah sesuai, klik “Kirim”. Jika ada data yang salah atau tidak terbaca, klik “Edit” dan perbaiki data sesuai dengan form C plano.

Baca Juga: Link Download File Desain Tulisan KPPS 1 hingga 7 di Meja TPS saat Pemilu 2024 Doc PDF, Print Ukuran A4 Word

- Tunggu hingga proses pengiriman selesai. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa hasil penghitungan suara Anda telah berhasil diunggah ke server KPU.

Itulah informasi cara menggunakan Sirekap Pemilu 2024, sekaligus cara registrasi dan aktivasi aplikasi rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah