Sementara itu, jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, siswa akan mendapati keterangan atau pemberitahuan sebagai berikut:
- SK Nominasi
Artinya siswa terdaftar sebagai penerima uang Rp 1,8 juta, namun harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di BNI, BRI, atau BSI untuk dapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu ATM.
- SK Pemberian
Artinya uang hingga Rp 1,8 juta sudah masuk ke nomor rekening siswa yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Lantas, bagaimana jika tak terdaftar sebagai penerima PIP di Kemdikbud?
Tenang. Siswa masih bisa cek penerima PIP lewat HP di Kemenag, dengan mengakses link pipmadrasah.kemenag.go.id.
Link pipmadrasah.kemenag.go.id hanya bisa digunakan untuk cek penerima PIP oleh siswa yang menempuh pendidikan di madrasah Kemenag, seperti MA, MAK, MTs, dan MI.
Sedangkan link pip.kemdikbud.go.id hanya bisa digunakan untuk cek peneriam PIP oleh siswa yang sekolah di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, seperti:
- SD, SDLB, Paket A
- SMP, SMPLA, Paket B
- SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Adapun cara cek penerima PIP Kemenag adalah cukup dengan membuka link pipmadrasah.kemenag.go.id, input nama siswa atau NISN, input kota lokasi madrasah, dan klik "Cari".