Apa Sanksi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Terbukti Merusak Surat Suara, Ini Aturan dan Jenis Pelanggaran Pemilu

- 6 Februari 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi. Simak aturan dan jenis pelanggaran pemilu dari pertanyaan apa sanksi anggota KPPS Pemilu 2024 yang terbukti merusak surat suara tidak sah.
Ilustrasi. Simak aturan dan jenis pelanggaran pemilu dari pertanyaan apa sanksi anggota KPPS Pemilu 2024 yang terbukti merusak surat suara tidak sah. /Tangkap layar kpu.go.id

BERITA DIY - Simak aturan dan jenis pelanggaran pemilu dari pertanyaan apa sanksi anggota KPPS Pemilu 2024 yang terbukti merusak surat suara hingga membuatnya tidak sah.

Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu merupakan momen penting dalam demokrasi di Indonesia di mana seluruh rakyat berpartisipasi dalam memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemilu juga menjadi ajang untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme para penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Anggota KPPS memiliki tugas penting dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka harus memenuhi persyaratan dan tugas yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, jika terbukti melanggar aturan, anggota KPPS dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi administratif berupa pemecatan dari jabatan anggota KPPS. KPU atau Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi ini. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pengadilan akan memberikan sanksi ini setelah melalui proses hukum yang adil.

Baca Juga: Apa Itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024: Model C6, Jam Nyoblos ke TPS, hingga Singkatannya

Berikut ini adalah beberapa contoh jenis pelanggaran yang dapat dilakukan oleh anggota KPPS, beserta sanksinya yang dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada BAB IX PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA ULANG:

Pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi

Tiap anggota KPPS harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi. Jika anggota KPPS terbukti tidak setia atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan.

Contoh pelanggaran ini adalah anggota KPPS yang terlibat dalam gerakan separatis, radikal, atau terorisme, atau anggota KPPS yang menghina simbol-simbol negara, seperti bendera, lambang, atau lagu kebangsaan.

Pelanggaran terhadap netralitas penyelenggara pemilu

Anggota KPPS harus netral dan tidak berpihak kepada partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu. Jika anggota KPPS terbukti bergabung atau berkolusi dengan pihak-pihak tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan.

Contoh pelanggaran ini adalah anggota KPPS yang menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu, atau anggota KPPS yang memberikan fasilitas, bantuan, atau dukungan kepada pihak-pihak tersebut.

Baca Juga: Jam Buka TPS Pemilu 2024 Nyoblos Presiden, Begini Aturannya

Pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara

Anggota KPPS harus mengikuti prosedur pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Jika anggota KPPS terbukti melanggar prosedur tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan dan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.

Contoh pelanggaran ini berdasarkan Pasal 489, 499, 503, dan 537 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain:

Pasal 489

Jika anggota PPS/PPLN dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, maka mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 6 juta.

Pasal 499

Jika anggota KPPS/KPPSLN dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatatnya dalam berita acara, maka mereka dapat dihukum dengan kurungan maksimal selama 1 tahun dan denda maksimal sebesar 12 juta.

Baca Juga: Cara Cek Profil Caleg Pemilu 2024 di infopemilu.kpu.go.id, Kenali Sebelum Pilih

Pasal 503

Jika anggota KPPS/KPPSLN dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), maka mereka dapat dihukum dengan kurungan maksimal selama 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

Pasal 537

Jika anggota KPPS/KPPSLN tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, maka mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal selama 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 18 juta.

Pelanggaran terhadap kejujuran dan keadilan pemilu

Anggota KPPS harus menjaga kejujuran dan keadilan pemilu. Jika anggota KPPS terbukti melakukan kecurangan, manipulasi, atau pemalsuan data pemilih, surat suara, atau hasil penghitungan suara, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan dan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga: Link Download PDF Formulir Model C Hasil PPWP Pemilu 2024 dan Apa Itu Formulir Model C1-C7 KPU

Contoh pelanggaran ini adalah anggota KPPS yang menambah, mengurangi, atau mengubah data pemilih, anggota KPPS yang merusak, mencuri, atau menghilangkan surat suara, anggota KPPS yang mencoblos, mengganti, atau memindahkan surat suara, atau anggota KPPS yang mengubah, menyembunyikan, atau menghilangkan hasil penghitungan suara.

Demikian artikel tentang sanksi anggota KPPS Pemilu 2024 yang terbukti merusak surat suara, ini aturan dan jenis pelanggaran pemilu. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca, khususnya para anggota KPPS yang akan bertugas dalam Pemilu 2024.

Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, serta mengawasi jalannya pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah