- eKTP
- KK
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
- Surat sakit atau surat tugas
3. KPU akan memasukkan data anda sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
4. Anda akan diberikan formulir A-Surat pindah TPS
Demikianlah informasi cara cek DPT Online lewat HP, lihat pemilih ada di TPS berapa dan cara pindah TPS Pemilu 2024 apa masih bisa.***