Penerima BSU ditentukan melalui kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan kriteria memiliki gaji dasar sesuai yang ditetapkan oleh Kemnaker dan status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pada tahun 2023, BSU tidak lagi disalurkan.
Menjelang tahun 2024, masih terdapat ketidakpastian apakah BSU akan disalurkan kembali.
Namun, pekerja tidak perlu khawatir karena Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan akan berlangsung lagi.
PKH, di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), bertujuan untuk mengangkat masyarakat miskin keluar dari jerat kemiskinan.
Program ini mencakup berbagai kategori penerima, dari anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, hingga lansia.
Untuk mendapatkan bantuan dari PKH, pekerja harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemensos. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut adalah detail bantuan yang disediakan oleh PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-