Cara Daftar Sertifikat Halal untuk PKL Online Lewat HP Panduan Pengajuan Mengurus Sertifikat Apa Biaya Gratis?

- 2 Februari 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi - Cara daftar sertifikat halal untuk PKL online lewat HP, panduan pengajuan mengurus sertifikat, berapa biaya yang dibutuhkan apakah gratis.
Ilustrasi - Cara daftar sertifikat halal untuk PKL online lewat HP, panduan pengajuan mengurus sertifikat, berapa biaya yang dibutuhkan apakah gratis. /Tangkap layar Instagram.com/@halal.indonesia

BERITA DIY - Sudah dikabarkan jika sejumlah bidang usaha wajib memiliki sertifikat halal per 17 Oktober 2024 nanti. Kewajiban ini juga berlaku untuk PKL (Pedagang Kaki Lima).

Kabar ini tentunya membuat para PKL buru-buru mulai mengurus sertifikat halal. Bagi sebagian orang mungkin belum tau bagaimana cara daftar sertifikat halal di MUI.

Anda bisa membuat sertifikat ini dengan daftar secara online lewat HP. Panduan cara pengajuan mengurus sertifikat halal akan dijelaskan di sini, lengkap dengan informasi biaya, apakah gratis atau tidak.

Orang-orang yang memiliki usaha dibidang makanan, minuman, bahan baku, bagan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman diharuskan mendapatkan tanda bahwa produknya halal.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Halal Online BPJPH dan Biaya yang Diperlukan Untuk Pembuatan Sertifikasi Halal Kemenag

Sertifikat halal ini diurus lewat BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Jika sudah mendapat bukti legalitas bahwa produknya halal, pedagang bisa menjual produknya dengan leluasa.

Penting sekali untuk memastikan bahwa produk yang dijual sudah halal dan terbebas dari bahan-bahan haram, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam.

Uang yang harus dibayarkan untuk biaya membuat sertifikat halal ini adalah sebesar Rp650 ribu untuk UMK. Kemenag sempat memberikan layanan mengurus sertifikat halal gratis lewat program SEHATI.

Kemanag telah memberikan kamudahan bagi PKL, UMK, atau pelaku usaha lain yang hendak membuat sertifikat halal secara mandiri. Mereka bisa mendaftar online di link ptsp.halal.go.id atau lewat aplikasi PUSAKA Kemenag.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal, Syarat dan Biaya untuk Pelaku UMKM Online Lewat Link sehati.halal.go.id

Berikut cara daftar mengurus sertifikat halal untuk PKL:

Jalur penyataan pelaku usaha (self declare). Cara ini dapat dipakai oleh pelaku usaha yang produknya sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan, yakni tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti halal.

Pelaku usaha juga wajib menggunakan proses produkso yang halal. Pembuatan sertifikat halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendampih Proses Produk Halal (PPH).

Pelaku usaha juga bisa mengikuti skema reguler, ykani untuk produk yang masih membutuhkan pengecekan kehalalan. Pengecekan bisa melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Saat ini sudah banyak LPH yang melayani pengajuan mengurus sertifikat halal, termasuk LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya

Berikut alur pengajuan sertiifikat halal:

1. Mengajukan permohonan secara online di link ptsp.halal.go.id dengan memberikan informasi data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang dipakai, proses pengolahan dan sistem jaminan produk halal. Panduan cara pengisian bisa dilihat -> KLIK DI SINI

2. BPJPH melakukan pemeriksaan permohonan

3. BPJPH menentukan LPH yang dipilih oleh pemohon

4. LPH melakukan pemeriksaan produk

5. MUI menetapan kehalalan produk

6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Daftar Kosmetik Bersertifikat Halal yang Murah dan Bagus, Ini Link Cek Halal MUI Kosmetik

Demikian sara daftar sertifikat halal untuk PKL online lewat HP, panduan pengajuan mengurus sertifikat, berapa biaya yang dibutuhkan apakah gratis.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah