Cara Daftar Sertifikat Halal untuk PKL Online Lewat HP Panduan Pengajuan Mengurus Sertifikat Apa Biaya Gratis?

- 2 Februari 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi - Cara daftar sertifikat halal untuk PKL online lewat HP, panduan pengajuan mengurus sertifikat, berapa biaya yang dibutuhkan apakah gratis.
Ilustrasi - Cara daftar sertifikat halal untuk PKL online lewat HP, panduan pengajuan mengurus sertifikat, berapa biaya yang dibutuhkan apakah gratis. /Tangkap layar Instagram.com/@halal.indonesia

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal, Syarat dan Biaya untuk Pelaku UMKM Online Lewat Link sehati.halal.go.id

Berikut cara daftar mengurus sertifikat halal untuk PKL:

Jalur penyataan pelaku usaha (self declare). Cara ini dapat dipakai oleh pelaku usaha yang produknya sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan, yakni tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti halal.

Pelaku usaha juga wajib menggunakan proses produkso yang halal. Pembuatan sertifikat halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendampih Proses Produk Halal (PPH).

Pelaku usaha juga bisa mengikuti skema reguler, ykani untuk produk yang masih membutuhkan pengecekan kehalalan. Pengecekan bisa melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Saat ini sudah banyak LPH yang melayani pengajuan mengurus sertifikat halal, termasuk LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya

Berikut alur pengajuan sertiifikat halal:

1. Mengajukan permohonan secara online di link ptsp.halal.go.id dengan memberikan informasi data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang dipakai, proses pengolahan dan sistem jaminan produk halal. Panduan cara pengisian bisa dilihat -> KLIK DI SINI

2. BPJPH melakukan pemeriksaan permohonan

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah