Kemenkeu menetapkan jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen dan rapelan selisih kenaikan Januari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024.
Jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sudah disampaikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kemenkeu sudah menerbitkan surat ke Taspen dan Asabri untuk mencairkan gaji pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.
Sebagai informasi tambahan, untuk PNS, PPPK, Polri dan TNI aktif kenaikan gaji dan rapelan selisihnya akan disalurkan mulai Maret 2024.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023
Demikian informasi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS disalurkan usai naik 12 persen pada 2024 dan jadwal pencairan dari Kemenkeu.***