Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disalurkan Usai Naik 12 Persen 2024? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu

- 2 Februari 2024, 10:35 WIB
informasi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS disalurkan usai naik 12 persen pada 2024 dan jadwal pencairan dari Kemenkeu.
informasi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS disalurkan usai naik 12 persen pada 2024 dan jadwal pencairan dari Kemenkeu. /Freepik/ Mollasislamic

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Segini Gaji yang Didapat Lulusan SMA D3 S1 Jika Lolos CPNS 2023

Kemenkeu menetapkan jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen dan rapelan selisih kenaikan Januari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024.

Jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sudah disampaikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kemenkeu sudah menerbitkan surat ke Taspen dan Asabri untuk mencairkan gaji pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sebagai informasi tambahan, untuk PNS, PPPK, Polri dan TNI aktif kenaikan gaji dan rapelan selisihnya akan disalurkan mulai Maret 2024.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023

Demikian informasi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS disalurkan usai naik 12 persen pada 2024 dan jadwal pencairan dari Kemenkeu.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x