- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Pada tahun 2024 alokasi pencairan PIP Kemdikbud naik 80 persen dari 18 juta menjadi 18,6 juta. Kemudian nominal bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK juga meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per tahun.
Rincian nominal bantuan PIP Kemdikbud 2024 untuk masing-masing penerima adalah sebagai berikut:
Siswa SD/SDLB/Program Paket A