2. Masa Kerja KPPS:
KPPS bekerja dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, dengan tugas yang melibatkan seluruh proses pemungutan suara di TPS.
Pencairan Gaji:
Gaji untuk PTPS dan KPPS akan diterima setelah mereka menyelesaikan tugas mereka.
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan, pencairan gaji diperkirakan terjadi sekitar akhir Februari atau awal Maret 2024.
Perbedaan gaji antara anggota PTPS dan KPPS mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang berbeda.
Meskipun keduanya memiliki peran penting dalam pemilu, KPPS menerima gaji yang lebih tinggi. Kedua kelompok akan menerima gaji mereka setelah menyelesaikan tugas, menjadikan mereka bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia.***