2. Apa itu KPPS?
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.
Tugas KPPS melibatkan penerimaan pemilih, proses pencoblosan, penghitungan suara, dan pelaporan hasil.
Gaji PTPS dan KPPS:
- Gaji PTPS: Anggota PTPS menerima gaji sebesar Rp 750.000 per bulan.
- Gaji KPPS: Ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta. Hal ini menunjukkan bahwa gaji KPPS lebih besar dibandingkan dengan PTPS.
Masa Kerja dan Pencairan Gaji:
1. Masa Kerja PTPS:
Mulai bekerja pada 25 Januari 2024, tugas PTPS berlangsung selama periode Pemilu.