Berapa Honor Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Tugas Saat Pemungutan Suara 14 Februari

- 29 Januari 2024, 10:07 WIB
Informasi berapa honor gaji KPPS Pemilu 2024 dan daftar tugas saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari.
Informasi berapa honor gaji KPPS Pemilu 2024 dan daftar tugas saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari. /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34

BERITA DIY - Berikut informasi berapa honor gaji KPPS Pemilu 2024 dan tugasnya saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah komponen penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemunguan suara di TPS. Secara umum, KPPS memiliki tugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas,berapa gaji KPPS Pemilu 2024?

Pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan gaji KPPS dari Pemilu tahun 2019.

Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS? Ini Tugas Tiap Anggota dan Honor Gaji

Honor atau gaji Ketua KPPS menjadi Rp 1,2 juta. Sementara itu, honor anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta. Tak hanya itu, pihak Bawaslu kota/kabupten juga bisa memberikan uang pulsa/paket data kepada KPPS.

Adapun jadwal kerja pekerja informal KPPS hanya satu bulan, yakni dari 25 Januari-25 Februari 2024.

Selain mendapatkan honor gaji, KPPS badan Ad Hoc juga menerima santunan kecelakaan kerja dengan besaran:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

 

Tugas KPPS Pemilu 2024

Berikut adalah tugas dari Petugas KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Bimtek KPPS Sampai Kapan? Ini Jadwal Bimbingan Teknis KPPS Pemilu 2024 dari KPU dan Materi Mencakup Apa Saja

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikianlah berapa honor gaji KPPS Pemilu 2024 dan tugasnya saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah