2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri (KTP, KK, dan foto selfie).
3. Setelah terdaftar, login kembali menggunakan user id dan password.
4. Pilih "Daftar Usulan" untuk mendaftar sebagai penerima PKH.
5. Isi formulir dengan teliti dan ikuti semua instruksi yang diberikan.
Dengan adanya Program Keluarga Harapan, pemerintah berharap UMKM dapat terus bertahan dan tumbuh, menyokong pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku UMKM untuk tetap bersemangat dan terus mengikuti perkembangan informasi terbaru dari pemerintah.***