Syarat umum:
- Menjadi penduduk Indonesia yang setia dan patuh pada hukum.
- Tidak menggunakan atau membawa atribut yang menunjukkan dukungan pada salah satu calon Pemilu.
- Datang tepat waktu.
Syarat khusus:
Harus mendapatkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye pada tingkat Kab/Kota atau di atasnya untuk Pilpres, oleh pimpinan partai politik pada tingkat Kab/Kota atau di atasnya untuk Pemilu DPR, atau oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
Baca Juga: Tata Cara Aktivasi Email Akun SIAKBA KPPS Pemilu 2024 via Siakba.kpu.go.id
Dengan memahami sepenuhnya peran, tugas, dan persyaratan menjadi saksi TPS, diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan jujur dan terbuka serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Keberadaan saksi TPS sangat penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.***