- Jawaban: Pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk membantu tugas pengawasan di tingkat kelurahan/desa, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11).
3. Kenapa Anda Tertarik Menjadi Pengawas TPS?
- Jawaban: Saya ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, dan saya memiliki kemampuan serta keterampilan yang sesuai untuk menjadi pengawas TPS.
4. Bagaimana Anda Menjaga Netralitas Sebagai Pengawas TPS?
- Jawaban: Saya akan mengikuti aturan KPU, seperti tidak menerima atribut dari pihak mana pun, tidak terpengaruh isu negatif, bersikap adil, transparan, dan profesional.
5. Apa yang Akan Anda Lakukan Jika Ada Kerusuhan di TPS?
- Jawaban: Saya akan menghentikan sementara proses pemungutan suara, melaporkan ke petugas keamanan, dan melanjutkan setelah situasi kondusif, dengan mendokumentasikan peristiwa tersebut.
6. Berapa Jumlah Surat Suara yang Dicetak untuk Pemilu?
- Jawaban: Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah 2% sebagai cadangan, sesuai pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.