Ini memunculkan kekhawatiran dan pertanyaan tentang bagaimana mereka dapat mengatasi beban ekonomi yang semakin berat.
Di tengah ketidakpastian ini, pemerintah mengumumkan kelanjutan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.
PKH, yang dijalankan oleh Kementerian Sosial, bertujuan untuk mengangkat masyarakat miskin dari kemiskinan dengan menyediakan bantuan langsung tunai. Ini menawarkan harapan baru bagi para pekerja yang terdampak.
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
PKH dirancang untuk mendukung berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp. 3.000.000,-
- Pendidikan Anak (SD hingga SMA): Rp. 900.000,- hingga Rp. 2.000.000,-
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-
- Lansia: Rp. 2.400.000,-