Berapa Gaji Petugas Haji 2024? Ini Honor, Syarat, dan Masa Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH 2024

- 6 Desember 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja.
Ilustrasi - Berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja. /Pixabay.com/jakman1

BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka seleksi Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 - 17 Desember 2023.

Seleksi Petugas Haji ini terbuka untuk PPIH kelompok terbang (kloter) dan PPIH Arab Saudi, dan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Kabupaten atau Kota.

Peserta yang memenuhi syarat pendaftaran untuk menjadi petugas Haji tahun 2024 diharuskan mengikuti ujian berbasis komputer atau Computer Based Test (CAT), yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Desember 2023.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka! Ini Syarat, Formasi, Jadwal dan Link Daftar

Peserta yang berhasil lulus ujian CAT akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tingkat provinsi. Tahap terakhir melibatkan wawancara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023.

Hasil seleksi tingkat provinsi dan wawancara untuk Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) tahun 2024 akan diumumkan pada tanggal 11 Januari 2024.

Tugas Petugas Haji 2024

Setidaknya ada empat tugas yang harus diemban oleh petugas haji tahun 2024 setelah diberangkatkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke Arab Saudi, yaitu:

1. Memastikan kesiapan layanan termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag, Berapa? Ini Biaya Pelunasan Haji 2024 Resmi

2. Melaporkan kepada penanggung jawab layanan dan berkoordinasi jika ada situasi yang tidak sesuai yang ditemui di lapangan, agar segera dapat ditindaklanjuti.

3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi, tidak hanya di Madinah, Muassasah, Naqobah, dan Baladiyah, tetapi juga dengan maktab di bandara.

4. Menjalankan kewajiban sesuai dengan pembagian tugas dan sektor kerja, mengingat petugas haji telah dikelompokkan berdasarkan sektor kerja atau keahlian masing-masing.

Persyaratan PPIH Kloter

Berikut persyaratan petugas haji Indonesia 2024, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Kriteria Jemaah Haji Masuk Kuota 2024: Ini Cara Cek Online Daftar Tunggu dan Estimasi Keberangkatan

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Dikatakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan PPIH Arab Saudi

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: 2 Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji 2024 Secara Online via Web Kemenag dan Aplikasi Pusaka

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Baca Juga: Daftar Nama Calon Jamaah Haji Tahun 2024 Jawa Timur, Cek Keberangkatan Haji 2023 Di Sini Resmi Kemenag

Masa kerja Petugas Haji 2024

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, sebelumnya, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan yang diterimanya.

Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah memiliki masa tugas sekitar 60 hari, sedangkan petugas Daker Bandara dan Madinah memiliki masa tugas sekitar 72 hari.

Namun, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa masa kerja petugas haji pada tahun 2024 akan mengalami penyesuaian kembali sesuai dengan beban dan target kinerja.

"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang membutuhkan waktu kurang dari 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Haji 2023, Link Download Resmi di Nusuk Mudah dan Praktis: Begini Tutorialnya

Gaji Petugas Haji 2024

Dikutip dari akun TikTok @Yugabintang, petugas haji akan mendapatkan gaji atau honor yang lumayan. Namun, tidak disebutkan berapa nominal yang akan petugas haji dapatkan.

Selain itu, mengutip dari kemenag.go.id, honor petugas haji akan disesuaikan Jika penilaian kinerja meningkat.

Itulah informasi berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah