Meskipun nantinya akan mendapatkan gaji dengan kisaran di bawah gaji tenaga kerja honorer dikarenakan penyesuaian jam kerja, PPPK Paruh Waktu bisa bekerja sambilan di luar waktu kerja yang ditentukan.
Sedangkan untuk gaji tenaga kerja honorer sesuai dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, berkisar mulai dari Rp2 juta hingga Rp5,6 juta untuk setiap bulannya.
Sementara jika dibanding dengan PNS, PPPK akan mendapatkan keuntungan yang lebih seperti berikut:
1. PPPK bisa langsung menduduki jenjang tertinggi dalam suatu jabatan, sedangkan PNS harus meniti dari jabatan terendah terlebih dahulu
2. PPPK dapat melamar suatu jabatan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun, sementara PNS maksimal usia 35 atau 40 tahun
Baca Juga: PPPK Adalah Apa? INI Beda dengan PNS dan Daftar Gaji Pokok, Terbesar sampai Rp 6,7 Juta per Bulan
3. PPPK dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
4. PPPK akan mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kematian, kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, hingga pengembangan kompetensi
Demikianlah informasi pengertian apa itu PPPK Paruh Waktu, apakah P3K part time dapat tunjangan dan berapa kisaran gajinya.***