Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Apakah P3K Part Time Dapat Tunjangan dan Berapa Kisaran Gajinya

- 5 Desember 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi - PNS PPPK, pengertian apa itu PPPK Paruh Waktu, apakah P3K part time dapat tunjangan, berapa kisaran gajinya, dan perbedaan dengan PNS.
Ilustrasi - PNS PPPK, pengertian apa itu PPPK Paruh Waktu, apakah P3K part time dapat tunjangan, berapa kisaran gajinya, dan perbedaan dengan PNS. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Informasi pengertian apa itu PPPK Paruh Waktu, apakah P3K part time dapat tunjangan dan berapa kisaran gajinya.

PPPK Paruh Waktu merupakan jabatan baru yang akan bekerja pada intansi pemerintah baik pada tingkat daerah maupun pusat.

Lantas apa itu PPPK Paruh Waktu, dan akankah P3K part time ini mendapatkan tunjangan serta berapa kisaran gajinya?

Sebenarnya PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pengganti tenaga kerja honorer yang akan menjadi bagian dari ASN dengan sistem kerja part time.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Kapan Hari Ini Jam Berapa? Ini Link Pengumuman Cek Nama Peserta Lolos P3K

Sesuai dengan namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini tidak harus berada di kantor selama satu hari penuh, karena sifatnya yang paruh waktu.

Dengan begitu, untuk setiap pegawai honorer yang mengabdi pada instansi pemerintah akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau disebut juga dengan P3K part time.

Hal ini mencuat karena untuk menghindari adanya kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran atau penghapusan sistem tenaga kerja honorer.

PPPK Paruh Waktu pasalnya akan tetap mendapatkan tunjangan berupa dana pensiun seperti tunjangan kematian, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Baca Juga: ASN Dilarang Foto Berpose Apa Saja di Masa Pemilu 2024, Ini Pose Terlarang dan Diperbolehkan Untuk PNS PPPK

Meskipun nantinya akan mendapatkan gaji dengan kisaran di bawah gaji tenaga kerja honorer dikarenakan penyesuaian jam kerja, PPPK Paruh Waktu bisa bekerja sambilan di luar waktu kerja yang ditentukan.

Sedangkan untuk gaji tenaga kerja honorer sesuai dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, berkisar mulai dari Rp2 juta hingga Rp5,6 juta untuk setiap bulannya.

Sementara jika dibanding dengan PNS, PPPK akan mendapatkan keuntungan yang lebih seperti berikut:

1. PPPK bisa langsung menduduki jenjang tertinggi dalam suatu jabatan, sedangkan PNS harus meniti dari jabatan terendah terlebih dahulu

2. PPPK dapat melamar suatu jabatan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun, sementara PNS maksimal usia 35 atau 40 tahun

Baca Juga: PPPK Adalah Apa? INI Beda dengan PNS dan Daftar Gaji Pokok, Terbesar sampai Rp 6,7 Juta per Bulan

3. PPPK dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

4. PPPK akan mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kematian, kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, hingga pengembangan kompetensi

Demikianlah informasi pengertian apa itu PPPK Paruh Waktu, apakah P3K part time dapat tunjangan dan berapa kisaran gajinya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x