BERITA DIY - Informasi pengertian apa itu PPPK Paruh Waktu, apakah P3K part time dapat tunjangan dan berapa kisaran gajinya.
PPPK Paruh Waktu merupakan jabatan baru yang akan bekerja pada intansi pemerintah baik pada tingkat daerah maupun pusat.
Lantas apa itu PPPK Paruh Waktu, dan akankah P3K part time ini mendapatkan tunjangan serta berapa kisaran gajinya?
Sebenarnya PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pengganti tenaga kerja honorer yang akan menjadi bagian dari ASN dengan sistem kerja part time.
Sesuai dengan namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini tidak harus berada di kantor selama satu hari penuh, karena sifatnya yang paruh waktu.
Dengan begitu, untuk setiap pegawai honorer yang mengabdi pada instansi pemerintah akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau disebut juga dengan P3K part time.
Hal ini mencuat karena untuk menghindari adanya kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran atau penghapusan sistem tenaga kerja honorer.
PPPK Paruh Waktu pasalnya akan tetap mendapatkan tunjangan berupa dana pensiun seperti tunjangan kematian, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.