- Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 3.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi yang lebih baik kepada petugas Pemilu.
Petugas Pemilu memiliki peran penting dalam menjamin proses pemilihan yang adil dan lancar, sehingga penting untuk memastikan mereka mendapat kompensasi yang memadai.***