Berapa UMP Aceh 2024? 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana Saja?

- 21 November 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi / Simak info berapa UMP Aceh 2024 dan daftar enam provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024, mana saja? Cek di sini.
Ilustrasi / Simak info berapa UMP Aceh 2024 dan daftar enam provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024, mana saja? Cek di sini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak informasi berapa UMP Aceh 2024 dan daftar enam provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024, mana saja? Cek di sini.

Jelang tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan itu pun sudah diikuti oleh beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2024. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan bahwa penetapan UMP 2024 selambatnya diumumkan pada hari ini, Selasa, 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Diketahui pada pekan ini, sudah ada enam provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024, salah satunya Provinsi Aceh.

Baca Juga: UMP Jambi 2024 Naik Berapa Persen, Jadi Berapa Rupiah, Daftar UMK Provinsi Jambi 2023

Pemerintah Provinsi Aceh resmi menaikkan UMP untuk 2024 sebesar 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Sementara itu lima provinsi lain yang sudah menetapkan UMP 2024 yaitu Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Berapa besaran kenaikan UMP kelima provinsi tersebut?

Besaran UMP 2024

1. Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.

Beberapa faktor seperti ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut menjadi penyebab kenaikan UMP 2024 Sumatera Utara tersebut.

2. Jambi

Provinsi kedua yang sudah menetapkan UMP 2024 yaitu Jambi. UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2 persen atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 2024 Mulai Kapan, Resmi Naik Berapa Persen dan Daftar UMP di Semua Provinsi

3. Bangka Belitung

UMP Bangka Blitung (Babel) naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

4. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000 menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya RP 2.040.244,30.

Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). 

5. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP NTB 2024 bakal naik 3,06 persen atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 setelah sebelumnya sebesar Rp 2.371.407 pada tahun 2023.

Demikianlah informasi berapa UMP Aceh 2024 dan daftar enam provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024, mana saja? Cek di sini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x