Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
Beberapa faktor seperti ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut menjadi penyebab kenaikan UMP 2024 Sumatera Utara tersebut.
2. Jambi
Provinsi kedua yang sudah menetapkan UMP 2024 yaitu Jambi. UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2 persen atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 2024 Mulai Kapan, Resmi Naik Berapa Persen dan Daftar UMP di Semua Provinsi
3. Bangka Belitung
UMP Bangka Blitung (Babel) naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
4. Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000 menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya RP 2.040.244,30.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023).