Tugas PLD
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa;
Baca Juga: Berapa Gaji PLD Pendamping Lokal Desa 2023? Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Seleksi Kemendes
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa dibuktikan dengan laporan
- Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan desa, dibuktikan dengan laporan
- RPJM Desa, RKP desa, APB desa, laporan realisasi dan LPP desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
2. Percepatan pencapaian SDGs desa
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa;
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs desa dibuktikan dengan laporan