Peserta yang berhasil melampaui nilai ambang batas atau passing grade berhak untuk melanjutkan proses seleksi.
Passing Grade SKD CPNS
Passing grade merupakan nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta dalam setiap subtes pada SKD. Besaran passing grade SKD dibagi menjadi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65 dari nilai tertinggi 150
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 80 dari nilai tertinggi 175
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 166 dari nilai tertinggi 225
Peserta harus memenuhi passing grade ini untuk bisa masuk ke dalam peringkat formasi yang dibutuhkan.
Kriteria Khusus