1. Lulusan Cum Laude dan Diaspora: Syarat nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.
2. Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 85.
3. Putra-Putri Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286, dan nilai TIU minimal 60.
Pengumuman Hasil SKD
Pengumuman hasil SKD Kejaksaan Agung 2023 akan diumumkan setelah proses perangkingan selesai.
Peserta diharapkan untuk memantau informasi terkini melalui kanal resmi Kejaksaan Agung atau situs resmi pemerintah terkait.
Perangkingan SKD Kejaksaan Agung 2023 merupakan proses penting yang harus diikuti oleh setiap peserta CPNS.
Dengan memahami sistem perangkingan dan passing grade yang berlaku, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mencapai tujuan mereka.
Pantau terus informasi resmi untuk mengetahui pengumuman hasil dan langkah selanjutnya dalam proses seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2023.***