UMKM TERDAFTAR DI SINI Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta di November 2023 Tanpa Terdaftar Link BPUM BRI eform.bri.co.id

- 13 November 2023, 13:25 WIB
Cek penerima BPUM BRI eform.bri.co.id NIK KTP, daftar online BLT UMKM, BPUM 2023 kapan cair, dan BPUM 2023 apakah ada.
Cek penerima BPUM BRI eform.bri.co.id NIK KTP, daftar online BLT UMKM, BPUM 2023 kapan cair, dan BPUM 2023 apakah ada. /depkop.go.id

Baca Juga: CEK KTP NIK Terdaftar Di Sini Dapat BLT 3 Juta November 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id

Meski program BPUM berakhir, pemerintah tidak meninggalkan pelaku UMKM tanpa dukungan.

Mereka kembali menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial.

PKH adalah program bansos yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, dengan berbagai kategori penerima yang luas.

Kategori Penerima Bansos PKH

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000
  2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp. 3.000.000
  3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000
  4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000
  5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000
  6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000
  7. Lanjut Usia: Rp. 2.400.000

Baca Juga: UMKM TERDAFTAR DI SINI Dapat BLT Rp 3 Juta di November 2023 Tanpa Cek BPUM BRI eform.bri.co.id, Daftar Kesini

Cara Mendaftar untuk PKH

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Tersedia di Google Play Store.
  2. Pendaftaran Akun:
    • Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.
    • Buat user id dengan mengisi data diri lengkap.
  3. Login ke Aplikasi:
    • Gunakan user id dan password yang telah dibuat.
  4. Fitur Aplikasi:
    • Akses menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
  5. Proses Pendaftaran:
    • Klik 'Daftar Usulan'.
    • Isi data diri secara lengkap, termasuk foto selfie dan foto rumah.

Kondisi UMKM di Indonesia saat ini memang mengalami perubahan, namun dukungan pemerintah tetap berlanjut melalui program yang berbeda.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi alternatif baru bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan finansial. Ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan UMKM pasca-pandemi.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah