UMKM bisa daftar BLT tersebut melalui aplikasi 'Cek Bansos', sebab bantuan langsung tunai ini adalah bansos PKH 2023. PKH menjadi salah satu bantuan sosial yang masih disalurkan pada tahun 2023 ini selain BPNT.
UMKM wajib memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima bansos PKH 2023. Masyarakat yang berhak mendapatkan PKH yaitu:
1. Berstatus atau memiliki ibu hamil/nifas/menyusui
2. Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD,
3. Memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
4. Memiliki anggota yang sudah lansia di atas 60 tahun
5. Penyandang disabilitas berat
Berikut rincian nominal untuk penerima bansos PKH:
- Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta per tahun.