Anggota Keluarga UMKM yang Masuk Kategori Ini Dapat BLT Rp 2 Juta, Ini Syarat Tanpa Cek BPUM eform.bri.co.id

- 10 November 2023, 13:24 WIB
Ilustrasi - Anggota keluarga pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 2 juta tanpa cek BPUM 2023 eform.bri.co.id , ini syaratnya.
Ilustrasi - Anggota keluarga pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 2 juta tanpa cek BPUM 2023 eform.bri.co.id , ini syaratnya. /kemenkopmk.go.id

BERITA DIY - Ketahui informasi jika anggota keluarga termasuk dalam kategori ini bisa dapat BLT Rp 2 juta, simak syarat tanpa cek BPUM eform.bri.co.id.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang awalnya bernama BLT UMKM, disalurkan kepada para pelaku usaha mikro dengan nominal Rp 2,4 juta di tahun 2020.

Pada tahun 2021, BPUM disalurkan hanya Rp 1,2 juta ke 12 juta pelaku usaha mikro karena membaiknya ekonomi pada saat pandemi Covid-19.

BPUM 2023 kapan cair hingga kini masih menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia yang menunggu bantuan untuk pemilik UMKM.

Baca Juga: Jumat Berkah! UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Usai Daftar di Sini, JANGAN Cek BPUM 2023 di eform.bri.co.id

Di akhir 2022, sudah resmi diumumkan bahwa program BPUM tidak dilanjutkan di tahun 2023 karena pemerintah menganggap pelaku usaha mikro sudah bisa survive atau bertahan pasca pandemi Covid-19.

Tapi tenang, pemerintah masih banyak bantuan yang memungkinkan bisa didapat oleh pemilik UMKM, salah satunya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Bansos PKH disalurkan kepada masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di DTKS Kemensos.

Hal itulah yang menjadi syarat pemilik UMKM agar dapat Bansos PKH yang cair di taun 2023 ini, asalkan memenuhi kategori di bawah ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x