Berdasarkan keputusan KemenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, setiap subtes memiliki passing grade sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
Materi Ujian SKD
Dalam SKD, terdapat tiga jenis tes yang akan dihadapi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menilai pemahaman mengenai nilai-nilai nasionalisme, integritas, serta pengetahuan tentang bela negara dan pilar-pilar negara dengan total 30 soal.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Fokus pada kemampuan verbal, numerik, dan figural melalui 35 soal yang disajikan.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur sikap dan karakteristik pribadi terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, dan sebagainya dengan 45 soal yang diberikan.
Waktu pengerjaan SKD adalah 100 menit, kecuali bagi peserta dengan disabilitas sensorik netra yang mendapatkan waktu ekstra menjadi 130 menit.
Lokasi Pelaksanaan Tes
Peserta dapat memilih lokasi tes sesuai dengan kondisi geografis dan preferensi mereka. Tes SKD CPNS akan dilaksanakan di kantor BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun untuk Tes SKB, baik yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT, akan diadakan di tiga lokasi yang mewakili wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
Usai melaksanakan SKD, nilai akan diproses dari tanggal 16 hingga 19 November 2023. Hasil SKD akan diumumkan pada tanggal 20 hingga 22 November 2023, dan masa sanggah akan berlangsung hingga 25 November.
Selanjutnya, akan ada penjadwalan dan pelaksanaan SKB yang terdiri dari ujian non-CAT dan CAT dari tanggal 3 hingga 22 Desember 2023.
Menjadi bagian dari KPK merupakan impian bagi banyak calon aparatur sipil negara yang memiliki dedikasi tinggi terhadap integritas dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mempersiapkan diri secara matang dan memperhatikan setiap detail pengumuman merupakan langkah penting dalam mengikuti seleksi CPNS KPK 2023.***