Baca Juga: Sosok Boyamin Saiman Ayah Almas Tsaqibbiru Re A Penggugat Syarat Usia Capres Cawapres ke MK
Inti Permasalahan dan Pemeriksaan
Pemeriksaan oleh MKMK ini terfokus pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), khususnya terkait ketidakhadiran Anwar Usman dalam beberapa perkara penting.
Terdapat dua alasan yang dikemukakan mengenai absennya Usman, yaitu menghindari konflik kepentingan dan alasan kesehatan.
Namun, muncul kecurigaan bahwa salah satu alasan tersebut tidak berdasar, suatu dugaan yang dengan tegas dibantah oleh Usman.
Laporan dan Dugaan Pelanggaran Etik
Kasus ini terangkat ke permukaan setelah MKMK menerima total 21 laporan dugaan pelangaran etik hakim, dengan Anwar Usman mendominasi jumlah laporan.
Hakim lainnya seperti Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah juga menerima beberapa laporan, menunjukkan luasnya cakupan pemeriksaan yang dilakukan MKMK.
Penantian Putusan MKMK
Masyarakat dan pengamat politik menunggu dengan penuh antisipasi putusan dari MKMK, terutama mengingat rumor yang beredar tentang kemungkinan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, yang digadang-gadang sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Putusan ini tidak hanya akan membahas masalah pelanggaran etik, tetapi juga menentukan syarat usia minimal capres-cawapres yang bisa berdampak pada kelayakan Gibran dalam kontestasi pilpres mendatang.
Sebagai pilar demokrasi, MKMK memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas konstitusi serta pelaksanaan hukum yang adil.