Jadwal Buka Tutup Puncak Hari Ini Sabtu, 4 November 2023, Cek Jam Berapa Kendaraan Dilarang Melintas

- 4 November 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi - Jadwal buka tutup Puncak hari ini Sabtu, 4 November 2023, jam berapa aturan diberlakukan kendaraan dilarang melintas di jalur Puncak Bogor.
Ilustrasi - Jadwal buka tutup Puncak hari ini Sabtu, 4 November 2023, jam berapa aturan diberlakukan kendaraan dilarang melintas di jalur Puncak Bogor. /Tangkap layar Instagram.com/@tmcpolresbogor

BERITA DIY - Ketahui kapan jadwal buka tutup Puncak hari ini Sabtu, 4 November 2023. Bagi Anda yang ingin bepergian melewati jalur Puncak Bogor perlu mengetahui informasi ini.

Jika tidak mengetahui jadwalnya dan membawa kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai Anda bisa disuruh putar balik dan mengakibatkan perjalanan Anda akan jadi lebih lama.

Informasi jadwal buka tutup puncak hari ini Sabtu, 4 November 2023 ada di sini. Catat jam berapa saja aturan diberlakukan kendaraan dilarang melintas di jalur Puncak Bogor.

Penerapan sistem rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 yang mengatur lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi - Puncak.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Puncak Hari Ini 3, 4, 5 November 2023: Cek Jam Berapa Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan

Lalu juga mengatur lalu lintas di ruas jalan nasional Puncak - Batas Kota Cianjur. Aturan lalu lintas diatur dalam Pasal 3, berikut ketentuannya:

a. Setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan

b. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

Jadi sebelum melakukan perjalanan Anda perlu melihat pelat nomor kendaraan Anda. Ganjil atau genap dari pelat nomor dilihat dari angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah