CEK KTP NIK Berciri Ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta November 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id

- 3 November 2023, 13:51 WIB
Cek BPUM BRI 2023 BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, BLT UMKM 2023 apakah ada dan info BPUM terbaru.
Cek BPUM BRI 2023 BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, BLT UMKM 2023 apakah ada dan info BPUM terbaru. /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BPUM BRI 2023 BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, BLT UMKM 2023 apakah ada dan info BPUM terbaru.

Yuk cek KTP, NIK berciri berikut dapat BLT sebesar Rp 2,4 juta di November 2023. Lihat penerima tak di BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id.

Di tengah gegap gempita pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat kabar gembira.

Masyarakat yang bergelut di sektor UMKM, yang telah terpukul akibat krisis kesehatan global, kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang cukup signifikan.

Baca Juga: UMKM Daftar Kesini! BLT 3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima November 2023, Cek Nama Bukan BPUM BRI eform.bri.co.id

Awal Mula Bantuan untuk UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisiatif memberikan dorongan finansial pada tahun 2020 melalui Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).

Setiap pelaku UMKM yang terdaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan berhak menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini tidak hanya membantu mereka bertahan dalam badai pandemi tetapi juga diharapkan bisa memicu kebangkitan ekonomi mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Perjalanan Program Bantuan

Pada tahun 2021, program BPUM disesuaikan kembali. Namun, seiring waktu, terjadi penurunan nominal menjadi Rp 1,2 juta.

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! UMKM Tak Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT Rp 2 Juta di 2023, Cek Nama Kesini

Meski begitu, antusiasme para pelaku UMKM tidak surut. Mereka tetap tercatat sebagai penerima bantuan yang jumlahnya tidak berkurang dari tahun sebelumnya. Untuk mengecek status penerimaan, pelaku UMKM dapat mengunjungi situs resmi BRI dan BNI.

Sayangnya, tahun 2022 memberikan tantangan baru ketika kedua link tersebut, yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, tidak lagi memberikan informasi yang diperbarui.

Menyikapi hal tersebut, pada tahun 2023, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa program BPUM tidak akan dilanjutkan.

Alasannya, pemerintah menganggap UMKM telah cukup pulih. Meskipun demikian, Teten menyatakan kesiapsiagaan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan jika situasi ekonomi kembali memburuk.

Baca Juga: CEK KTP NIK Berciri Ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta di Oktober 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id

Program Keluarga Harapan (PKH)

Tetapi ada kabar baik lainnya, khususnya bagi UMKM yang memenuhi kriteria dari Kementerian Sosial (Kemensos). Program Keluarga Harapan (PKH) diumumkan akan kembali dilaksanakan di tahun 2023.

PKH merupakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan dengan menyediakan bantuan finansial untuk berbagai kategori, termasuk bagi UMKM yang terkualifikasi.

Rincian Bantuan PKH

Berikut ini adalah rincian bantuan yang diperuntukkan bagi kategori yang berbeda dalam program PKH:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
  • Anak Usia Dini (0 hingga 6 tahun): Rp. 3.000.000,-
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-
  • Lanjut Usia (Lansia): Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: PENDAFTARAN BUKA! CEK KTP-MU, UMKM yang Masuk Daftar Ini Dapat BLT Rp 600 Ribu Tanpa Cek BPUM Oktober 2023

Langkah Daftar Online untuk Bansos PKH

Berikut adalah cara untuk mendaftar secara online:

  1. Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.

  2. Jika Anda belum terdaftar, buat akun dengan menggunakan data diri yang valid seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan unggah foto selfie Anda.

  3. Setelah akun terbuat, log in kembali ke aplikasi dengan menggunakan user id dan password yang telah didaftarkan.

  4. Anda akan menemukan menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.

  5. Untuk mendaftar, pilih menu Daftar Usulan.

  6. Isi data diri dengan lengkap, termasuk mengunggah foto selfie dan foto rumah Anda sebagai bukti domisili.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku UMKM yang belum terdaftar dalam PKH dapat memeriksa dan mendaftarkan diri untuk menerima bantuan sosial.

BLT sebesar Rp 2,4 juta bisa menjadi angin segar di bulan November 2023 ini bagi mereka yang KTP dan NIK-nya memenuhi kriteria PKH.

Sebagai penutup, adalah penting untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan lembaga terkait untuk mendapatkan pembaruan terkini tentang program bantuan dan cara pendaftarannya.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah