Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih Dalam Islam serta Pengertiannya

- 31 Oktober 2023, 16:39 WIB
Ilustrasi/ Informasi mengenai perbedaan hukum syariat dan fiqih dalam Islam serta pengertiannya lengkap di sini.
Ilustrasi/ Informasi mengenai perbedaan hukum syariat dan fiqih dalam Islam serta pengertiannya lengkap di sini. /Pixabay/ Joko_Narimo

BERITA DIY - Simak informasi mengenai perbedaan hukum syariat dan fiqih dalam Islam serta pengertiannya.

Dalam agama Islam diketahui terdapat dua hukum yakni syariat dan fiqih. Keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaan hukum syariat dan fiqih tentu saja wajib diketahui oleh umat Muslim. Memahami kedua hukum Islam tersebut tentu sangat penting karena sebagai petunjuk dalam menjalani kehidupan.

Sebagaimana hukum di suatu negara, hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia maupun akhirat serta menghindari segala bentuk kemudaratan.

Baca Juga: Pengertian Ijma' dan Qiyas dalam Kedudukannya di Hukum Islam, Al Quran, dan Hadis Rasulullah bagi Para Ulama

Lalu apa perbedaan hukum syariat dan fiqih dalam Islam?

Ketahui perbedaan hukum syariat dan fiqih dalam Islam serta pengertiannya di artikel ini.

Pengertian Syariat dan Fiqih

Syariat secara istilah memiliki arti yaitu aturan atau hukum-hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Aturan tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah.

Sementara itu, fiqih memiliki arti pemahaman atau pengetahuan. Kata ini merupakan bentuk masdar dari lafadz faqiha-yafqahu. Menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushul al-Fiqh, fikih adalah pemahaman terhadap hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci. 

Secara sederhana, hukum fiqih adalah hukum Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash, baik al-Quran maupun Sunnah. 

Perbedaan Syariat dan Fiqih

Baca Juga: 6 Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah saat Ramadhan 2022 dalam Hukum Islam

Hal paling mendasar untuk mengetahui perbedaan antara syariat dan fiqih yaitu terletak pada sumber hukumnya. Hukum syariat bersumber dari dan hadits. Hukum dan ketentuan ditetapkan secara langsung oleh Allah melalui firman-firmannya. Hukum syariat tidak dapat berubah.

Sementara hukum fiqih yang ditetapkan oleh manusia, dihasilkan berdasarkan pemikiran dan pemahaman ulama terhadap hukum syariat.

Namun lebih dari itu, perbedaan keduanya tak hanya dilihat dari sumber hukumnya, melainkan ada beberapa perbedaan lain yaitu:

1. Kekuatan hukum

2. Bidang kajian

 

3. Penerapan

 

 

Itulah informasi perbedaan hukum syariat dan fiqih dalam Islam serta pengertiannya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah