Sementara pada 2022, meski pandemi menunjukkan tanda-tanda perlambatan, kenaikan BBM memunculkan tantangan ekonomi baru bagi pekerja, khususnya bagi mereka dengan pendapatan rendah.
Salah satu aspek penting dari program BSU adalah kriteria penerima, yang ditentukan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat utamanya ialah pekerja harus memiliki gaji dasar sesuai dengan standar Kemnaker dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pada tahun 2023 ini, muncul pertanyaan besar: apakah BSU akan tetap diberikan? Saat ini, kepastian mengenai hal tersebut masih dalam proses.
Meski begitu, bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan, ada kabar gembira. Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dikonfirmasi akan kembali dijalankan di 2023.
Program ini memiliki misi untuk mengangkat masyarakat dari lingkaran kemiskinan. Pekerja yang memenuhi kriteria Kemensos dapat mendaftar dan berpotensi mendapatkan bantuan.
Detail bantuan PKH sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-
- Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-