Selain itu, bagi Anda yang tertarik, pastikan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan seperti KTP elektronik, izin usaha (untuk pebisnis), surat keterangan penghasilan, dan NPWP.
Untuk pengajuan hingga 50 juta dan tidak memiliki NPWP, Anda harus mengisi surat pernyataan khusus.
Sebagai catatan, walaupun sebelumnya ada opsi pengajuan melalui pihak ketiga, saat ini, opsi tersebut sudah tidak tersedia.
Sebaiknya, sebelum memutuskan, pastikan Anda telah mempertimbangkan kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulannya. Selalu baca dan pahami syarat serta ketentuan yang berlaku.***