Baca Juga: PENGUMUMAN Seleksi Administrasi CPNS DPR RI 2023 Jam Berapa? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi
Adapun uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang diajukan berbunyi, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama".
Menurut penjelasan Viktor Santoso selaku Kuasa Hukum, kliennya merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya merasa mengalami kerugian hak konstitusional padahal pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu melaksanakan tugas keprajuritan.
Tuntutan perubahan UU ini juga mempertimbangka perartturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara lain.
"Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara," ungkap Viktor dikutip dari laman tni.mil.id.
Namun perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan keputusan terkait dengan berapa usia pensiun TNI yang terbaru 2023 karena persidangan masih berlanjut.
Demikian informasi berapa usia pensiun TNI terbaru 2023 lengkap kapan keputusan MK soal tambahan masa pensiun TNI.***