Jika kita menengok beberapa tahun ke belakang, ada perubahan signifikan dari program ini.
Di tahun 2020, saat dunia sedang bergulat dengan pandemi COVID-19 yang baru saja datang, BSU diberikan sejumlah Rp 2,4 juta.
Angka tersebut kemudian sedikit berkurang pada tahun 2021, menjadi Rp 1,2 juta. Jumlah bantuan ini tentunya menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat di setiap periode pemberian.
Pada tahun 2020 dan 2021, BSU digagas sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk membantu pekerja mengatasi dampak ekonomi dari pandemi.
Sebaliknya, di 2022, dengan pandemi yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pelambatan, fokus permasalahan bergeser ke kenaikan BBM.
Meskipun berbeda, inti dari semua inisiatif ini adalah sama: bagaimana memastikan bahwa pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah, dapat terus hidup layak.
Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemnaker, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, telah menetapkan kriteria tertentu bagi siapa saja yang berhak mendapatkan BSU.
Di antara syarat utamanya adalah memiliki gaji dasar sesuai dengan ketentuan Kemnaker dan harus menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.