Cek Apa Itu Masa dan Pasca Sanggah di CPNS-PPPK 2023 Terbaru dan Cara Mengajukan Sanggah

- 12 Oktober 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi - Cek apa itu masa dan pasca sanggah di CPNS-PPK 2023 terbaru, jadwal dan cara mengajukan sanggah pendaftaran CPNS-PPPK 2023.
Ilustrasi - Cek apa itu masa dan pasca sanggah di CPNS-PPK 2023 terbaru, jadwal dan cara mengajukan sanggah pendaftaran CPNS-PPPK 2023. /PEXELS/Monstera Production

Dalam waktu tujuh hari semenjak masa sanggah ditutup, panitia seleksi harus sudah menuntaskan proses jawab sanggah lalu mengumumkan ulang hasil seleksi melalui agenda pengumuman pasca-sanggah.

Pengumuman ulang hasil seleksi pasca-sanggah tidak bisa digugat lagi. Sifatnya sudah final dan tidak dibuka kembali sesi pengajuan sanggah.

Sementara pasca sanggah merupakan hasil dari pengumuman terbaru dari seleksi administrasi apakah memang lolos atau tidak dari jawab sanggah.

Baca Juga: Contoh Surat Sanggahan PPPK 2023, Kalimat untuk Sanggah PPPK yang Bisa Diajukan di SSCASN BKN

Berikut cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023

- Buka laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id dan lalukan login akun;
- Pelamar yang tidak lolos seleksi akan mendapatkan pesan pemberitahuan pada sebuah layar yang juga terdapat tombol Ajukan Sanggah;
- Klik tombol Ajukan Sanggah untuk mengajukan sanggahan;
- Pada poin yang hendak disanggah, masukkan alasan sanggahan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan berdasarkan dokumen yang pernah diunggah;
- Klik kotak centang setuju dengan ketentuan;
- Kik Akhiri Proses Sanggah untuk memasukkan sanggahan.

Jadwal CPNS-PPPK 2023

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023: 15-18 Oktober 2023.
  • Masa sanggah dibuka mulai 19-21 Oktober 2023.
  • Jawab sanggahan pada 19-23 Oktober 2023.
  • Pengumuman pasca sanggah disampaikan pada 22-28 Oktober 2023.

Demikian informasi cek apa itu masa dan pasca sanggah di CPNS-PPK 2023 terbaru, jadwal dan cara mengajukan sanggah pendaftaran CPNS-PPPK 2023.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah